Bantuan & Tanya Jawab

Pertanyaan Umum (FAQ)

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai informasi dan layanan kami.

Anda dapat menghubungi kami pada jam layanan operasional (Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB, Jumat 08.00–15.00 WIB) melalui telepon (082312627243), email (dinkes@kepriprov.go.id), WhatsApp, atau datang langsung ke alamat kantor kami di Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Gedung C2 Lantai 2 dan 3, Dompak - Kota Tanjungpinang, 29124. Informasi kontak selengkapnya dapat dilihat pada halaman kontak.

Untuk surat-menyurat antar instansi pemerintah diwajibkan melalui aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Untuk masyarakat umum atau pihak eksternal, surat fisik dapat diantar langsung ke loket penerimaan surat kantor kami.

Permohonan informasi publik dilayani secara resmi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui portal PPID di ppid.kepriprov.go.id atau mengakses menu Daftar Informasi Publik di website ini.

Untuk pengaduan, kritik, dan aspirasi masyarakat, silakan sampaikan melalui kanal resmi pengaduan nasional SP4N-LAPOR! pada tautan kepri.lapor.go.id.

Ya, kami aktif di platform media sosial resmi. Anda dapat mengikuti kami melalui:

Jam pelayanan kantor buka setiap hari kerja:
Senin s/d Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup.

Pertanyaan Tidak Ditemukan

Kata kunci yang Anda masukkan tidak cocok dengan daftar FAQ kami.

Masih Membutuhkan Bantuan?

Jika pertanyaan Anda belum terjawab, hubungi tim kami langsung melalui halaman kontak.

Hubungi Kami